Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka S dalam kasus dugaan korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Kejagung menyita barang bukti berupa 12 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 15.056 M2 di Semarang, Jawa Tengah.
Penyitaan ini telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang sebagaimana dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1 / PEN.PID.SUS / 02 / 2022 / PN SMG tanggal 14 Februari 2022. Pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Semarang.
“Terhadap 12 bidang tanah tersebut, di antaranya berdiri sebuah bangunan berupa pabrik roti, kafe dan bengkel Shop & Drive,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima, Rabu (23/02).
Dalam kegiatan penyitaan tersebut, kata dia, dilakukan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti oleh Tim Jaksa Penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti. Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya, penyidik juga menyita aset milik tersangka S berupa 11 (sebelas) bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 1.496 M2.
Penyitaan aset milik tersangka S telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang yang pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Penyitaan sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1/PEN.PID.SUS/02/2022/PN SMG tanggal 14 Februari 2022.
Dalam kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 triliun. (*)