Ini Bisnis Harvey Moeis, Tersangka Kasus Korupsi Timah Suami Artis Sandra Dewi

Harvey Moeis suami Sandra Dewi yang kini tersangka dalam kasus korupsi timah. (Foto:Dok/Kejagung)

JAKARTA – Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perdagangan timah mengejutkan publik. Siapakah Harvey Moeis yang merupakan suami dari selebritis Sandra Dewi tersebut.

Tiba-tiba saja Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam hal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Bahkan kehidupan keluarga Sandra Dewi dan Haevey Moeis menjadi idaman banyak orang di dunia jagat maya, karena harmonis dan jauh diterpa isu miring.

Dia menikahi Sandra Dewi 8 November 2016 silam, dengan melangsungkan pesta pernikahan yang mewah di Cinderella’s t Castle, Disneyland, Tokyo, Jepang mencuri perhatian banyak orang kala itu.

Harvey dikenal sebagai seorang kaya raya, lantaran profesinya sebagai seorang pengusaha batubara dan kepemilikan saham di beberapa perusahaan.

Ayah dua anak tersebut memiliki sejarah kekayaan yang panjang, sudah sejak lama keluarganya dikenal sebagai keluarga berada.

Pasangan selebritis Sandra Dewi dan Harvey Moeis. (Foto:Dok/Instagram/sandradewi88)

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik telah memandang cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, Rabu 27 Maret 2024 diklutip dari tvonenews.

Kuntadi mengatakan suami Sandra Dewi itu, merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT. Sebagai perpanjangan tangan, Harvey pernah menghubungi Direktur Utama PT Timah yakni MRPT pada 2018 hingga 2019.

“Dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” sambung Kuntadi.

“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” jelas dia.

Dari kegiatan itu, lanjut Kuntadi, HM kemudian meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungannya. Lalu keuntungan itu diserahkan kepada dirinya dengan dalih pembayaran dana CSR.

Lantas apa saja gurita bisnis Harvey Moeis sehingga terseret di kasus korupsi timah tersebut?

Melansir situs Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Harvey merupakan presiden komisaris PT Multi Harapan Utama (MHU).

Perusahaan yang bergerah di sektor pertambangan batu bara itu beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Di pasar domestik, batu bara MHU banyak digunakan untuk pembangkit listrik, pabrik dan perusahaan manufaktur. Sebagian besar batubara MHU juga diekspor ke sejumlah negara seperti Korea Selatan, India, China, Bangladesh, Vietnam, Filipina, Myanmar, Kamboja, Malaysia, dan Thailand.

HM dikabarkan punya saham di sejumlah perusahaan batu bara seperti PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Helena Lim, janda crazy rich yang terseret karus korupsi tambang timah yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Foto:Dok/Instagram)

Kehidupan HM dan Sandra memang dikenal royal, hingga keduanya mampu menggelar resepsi pernikahan mewah di Disneyland Jepang.

Kemudian salah satu anak mereka, Raphael Moeis sempat menjadi sorotan karena mendapat hadiah jet pribadi saat ulang tahun yang pertama.

Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan seorang janda crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dengan kasus yang sama.

Keduanya diduga berperan dalam penyaluran uang berkedok CSR dari perusahaan pelaku tambang liar. Dalam hal ini, ternyata Harvey menerima uang dari sejumlah perusahaan yang difasilitasi Helena Lim.

Peran keduanya diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu 27 Maret 2024.

Dalam perkara ini, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.