Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI kembali berhasil menangkap satu orang lagi DPO tindak pidana pemalsuan surat asal Kejaksaan Tinggi Bali atas nama Asral Bin H. Muhamad Sholeh (54) di Kota Batam, Minggu (10/1/2021).
Penangkapan buronan terpidana vonis penjara 4 tahun 6 bulan kali ini, Tim Intelijen Kejagung dibantu oleh Tim Intelijen Kejari Batam dan dibackup Polresta Barelang di Perumahan Citra Indah, Kota Batam sekitar pukul 15.10 WIB.
Penangkapan pria dengan identitas sebagai pekerja wiraswasta kelahiran Bengkalis 22 November 1966 ini bertempat tinggal Jalan Teluk Air, RT 001/ RW 003, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.
Yang bersangkutan merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
Hal ini terkait perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 miliar.
Dalam kasus tersebut, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Informasi dan data ini juga dibenarkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Jendra Firdaus SH,MH pada media ini di Tanjungpinang.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita yang masuk dalam DPO terpidana asal Kejaksaan Tinggi Bali atas nama Tri Endang Astuti berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung dibantu Tim Intelijen Kejari Batam di salah satu kawasan di Kota Batam, Jumat (8/1/2021).
Penangkapan wanita yang tersandung dalam kasus pemalsuan surat dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan ini, dipimpin Dedie Triharyadi dari Kejagung bersama Tim Intelijen Kejari Batam.
Wanita kelahiran Semarang, 6 Oktober 1972 dan bertempat tinggal di Perum Tropicana Residence Kota Batam ini merupakan DPO asal Kejaksaan Tinggi Bali.
Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.557 K/Pid/2020 tgl 30 Juni 2020 terpidana terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP yakni pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.