BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan sejumlah barang bukti berupa narkotika hingga ratusan telepon seluler (ponsel) dari 209 perkara. Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Batam, Rabu 6 Maret 2024.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Sejumlah barang bukti yang kita musnahkan terdiri dari 5.681,87821 gram sabu-sabu, 2.183,3303 ganja, 153 butir pil ekstasi, 77,93 gram kokain, 52,7 gram happy water, 1.911 gram ketamin dan 243 unit handphone berbagai macam jenis dan merek,” ujar Kasna.
Selain itu, kata Kasna, terdapat juga barang bukti dalam proses penyidikan yang dimusnahkan, yakni dengan perkara atas nama Muklis M Yusuf, berupa sabu sebanyak 590,89 gram serta perkara atas nama Randi dengan barang bukti sabu seberat 923,89 gram.
“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara dibakar, dipukul menggunakan palu dan dimasukkan ke dalam mesin incinerator,” terangnya.
Baca juga: Kejari Batam Tangani 1.012 Perkara Sepanjang 2023, Didominasi Kasus Pencurian dan Perlindungan Anak
Dalam kegiatan ini, dilaksankan juga uji coba pemakaian alat tes kit narkotika Direktorat Narkotika Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tidak Pidana Umum Kejagung RI, Bambang Bachtiar mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Kepri mendapatkan distribusi satu unit alat tes kit narkotika.
“Dengan alat tes kit yang berasal dari Swedia ini, kita bisa memastikan apakah barang bukti yang dimunshakan itu asli atau palsu karena diganti. Kedepannya kita upayakan ada distribusi alat ini untuk Kejari,” bebernya.
“Pemeliharaan alat tes kit narkotika ini akan dilakukan secara berkala, sehingga dapat tetap kita gunakan,” sambung Bachtiar. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News