Kejari Batam Tangkap DPO Terpidana Roliati

Kejari Batam
Tim Tabur Bidang Intelijen Kejari Batam saat menangkap DPO terpidana Roliati. (Foto: Dok Kejari Batam)

BATAM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil meringkus terpidana Roliati (48 tahun) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Perumahan Costarica Cluster Salvador No. 37, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Senin 13 Januari 2025.

Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 08.45 WIB bertempat  – Kota Batam, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejaksaan negeri Batam berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Batam.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1712 K/Pid/2024 tanggal 12 November 2024, menyatakan bahwa terpidana Roliati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut’” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan:

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama satu  tahun,” kata Kasi Intelijen Kejari Batam Tiyan Andesta dalam keterangan tertulisnya.

Saat diamankan dirumahnya di Perumahan Costarica Cluster Salvador terpidana Roliati bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diserahkan kepada  Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam.

“Selanjutnya dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut,” katanya.

Baca juga: Kejari Karimun Tangkap DPO Perkara TPPO