Kejari Karimun Tangkap DPO Perkara TPPO

Kejari Karimun
Kejaksaan Negeri Karimun menangkap DPO kasus TPPO. (Doto: Dok Kejari Karimun)

KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menangkap seorang pria berinisial Z yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terpidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan menjelaskan, Z menjadi terpidana karena telah menyelundupkan Pekerja Migran Indonesia (PMI).Terpidana Z sebelumnya telah ditahan dan menjalani persidangan di pengadilan sebagai terdakwa.

Akan tetapi, karena waktu persidangan yang lama, pengadilan telah memberlakukan perpanjangan penahanan terhadapnya. Pihak pengadilan telah memperpanjang masa tahanan mulai dari 30 hari hingga 60 hari. Karena telah lewat masa perpanjangan penahanan, Z akhirnya tidak lagi ditahan demi hukum.

“Sampai masa penahanan pengadilan itu lewat, keluar demi hukum dia,” kata Rezi, Jumat 15 Desember 2023.

Kendati masa penahanannya habis, tahapan persidangan tetap terus berjalan. Bahkan persidangan sampai ke Mahkamah Agung karena tuntutan jaksa tidak sesuai dengan putusan pengadilan.

“Putusan tetap jalan, tapi dia dipanggil enggak hadir. Kami terima putusan Mahkamah Agung itu bulan Oktober, dan itu sudah inkrah,” ujar Rezi.

Baca juga: Kejari Karimun Gelar Pasar Murah, Cuma Rp100 per Paketnya

Pada Selasa 12 Desember 20203 tim dari Kejaksaan Negeri Karimun menangkap Z di rumahnya di wilayah Karimun.

“Sebelumnya, kita cari ke rumahnya enggak ada. Tapi kemarin pas datangi rumahnya kita langsung eksekusi, meskipun dia sempat hendak kabur,” sebut Rezi.

Selanjutnya pihak Kejaksaan membawa Z ke Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News