Kejari Batam Tangkap Oknum Anggota DPRD Sulteng Kasus Pencemaran Nama Baik

Kejari Batam
Kajari Batam, Herlina Setyorini bersama Yahdi (tengah) saat berada di Kantor Kejari Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, berhasil menangkap seorang oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng), Yahdi Basma, Senin (13/3) sekira pukul 18.30 WIB.

Yahdi merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik atau melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kejari Sulteng. Yahdi menjadi buronan hampir setahun, sejak 23 Maret 2022 lalu.

“Yang bersangkutan kami amankan di kawasan Sekupang. Saat proses penangkapan, yang bersangkutan bersikap kooperatif tanpa perlawanan,” kata Kajari Batam, Herlina Setyorini, Selasa (14/3).

Herlina mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang bersangkutan dinyatakan sah dan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik.

Yahdi terbukti melanggar UU ITE kepada eks Gubernur Sulteng periode 2011-2021, Longki Djanggola.

“Yahdi dijatuhkan pidana 10 bulan kurungan dan denda Rp300 juta subsider satu bulan,” kata Herlina.

Baca juga: Kejari Batam Tahan Tersangka Kasus Gadai Fiktif Pegadaian Syariah

Rencananya siang ini, Yahdi akan diterbangkan ke Jakarta. Sementara dalam prosesnya, ia tak ditahan.

“Semalam beliau [Yahdi] kami titipkan di Polsek Batuampar,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News