Kejari Batam Tahan Tersangka Kasus Gadai Fiktif Pegadaian Syariah

Kejari Batam
Tersangka Suherna Ningsih saat hendak ditahan Kejari Batam. (Foto: Ist)

BATAM – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, telah menetapkan Suherna Ningsih sebagai tersangka perkara gadai fiktif di PT Pegadaian Syariah Batam Cabang Sei Panas.

Wanita yang menjabat sebagai Penaksir Kredit di perusahan tersebut kini telah ditahan Kejari Batam. Suherna merupakan satu-satunya tersangka yang ditahan dalam kasus ini.

“Hari ini kami menahan satu tersangka yang telah memanipulasi data gadai fiktif di PT Pegadaian Syariah sebanyak 66 transaksi,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Aji Satrio Prakoso, Senin (06/03).

Dari 66 transaksi yang dilakukannya, bersumber dari jasa titipan, pembelian emas secara cicilan, gadai aktif, barang jatuh tempo yang akan di lelang dan arrum emas baru dengan total uang pinjaman sebesar Rp1,9 miliar.

“Modusnya dengan menggunakan nama orang terdekat dan nama orang lain. Jumlah kerugian negara Rp1,9 miliar,” kata dia.

Pelaku, kata Aji, menjalankan modus itu sejak tahun 2021-2022. Aksi Suherna pun akhirnya ketahuan saat inspektorat dari PT Pegadaian melalukan audit dan ditemukan barang-barang yang digadaikan tak sesuai.

Aji mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut diggunakannya untuk kehidupan sehari-hari.

“Tersangka cuma satu orang. Tidak ada orang lain. Dia semua yang melakukan itu,” tutupnya.

Baca juga: Kejari Batam Dalami Dugaan Korupsi di PT Pegadaian Syariah 

Untuk sementara ini, tersangka dititipkan di Polsek Batuampar. Atas tindakannya, Suherna disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News