BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau, akan menerapkan program jaga desa, salah satu program Kejaksaan Agung Republik Indoensia.
Sebelum diterapkan, Kejari Bintan terlebih dahulu melakukan sosalisasi kepada kepala desa. “Saya ingin mengumpulkan kepala desa se-Bintan untuk melakukan pencegahan, setelah Pilkades selesai,” kata Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara di Bintan, Sabtu (24/09).
Siapapun kepala desa yang terpilih nanti, ia harap bekerja sama dan bersinergi dengan desa untuk pencegahan dana desa. Ia tidak ingin kepala desa yang terpilih nanti, terjerat kasus hukum. “Jangan sampai, baru terpilih besok, sudah melakukan perbuatan tercela,” ucap dia.
Wayan Eka berpesan kepada seluruh kepala desa jangan sampai menjadi raja bagi dirinya sendiri dalam menggunakan anggaran dana desa. “Harus lebih berhati-hati, karena itu semua uang masyarakat. Jadi, perlu dengan kehati-hatian dalam penggunaan uang tersebut,” terang dia.
Baca juga: Kejari Bintan Minta APIP Audit Penggunaan Anggaran Desa Lancang Kuning
Kalau ragu menggunakan dana desa, ia mengimbau kepala desa langsung koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Kejari Bintan. “Kalau belum mengerti, boleh bertanya. Kami ada pendampingan di bidang datun,” pungkasnya. (*)