IndexU-TV

Kadinkes Kepri: Kabupaten/Kota Tidak Bisa Hentikan Layanan Jamkesda

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Riau (Dinkes-Kepri), Mohammad Bisri. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mohammad Bisri turut menanggapi surat pemberitahuan dihentikannya layanan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) tahun 2025 oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karimun.

Bisri pun mengharapkan pemerintah kabupaten/kota di Kepri harus tetap mengalokasikan anggaran untuk layanan Jamkesda untuk masyarakat kurang mampu.

“Kita harapkan pemerintah kabupaten/kota tetap menganggarkan untuk layanan Jamkesda. Kabupaten/kota tidak bisa menghentikan karena itu untuk layanan masyarakatnya,” kata Mohammad Bisri, Jumat 27 Desember 2024.

Untuk menindaklanjuti persoalan Pemkab Karimun menghentikan layanan Jamkesda 2025, Dinkes Provinsi Kepri akan segera melaksanakan rapat koordinasi dengan dinkes seluruh kabupaten/kota.

“Kita akan lakukan rapat koordinasi. Prinsipnya kita tetap akan melihat,” ujar Bisri.

Bisri menambahkan, jika Pemerintah Provinsi Kepri memiliki anggaran untuk layanan Jamkesda. Namun, lanjut dia, anggaran itu peruntukannya untuk membantu pasien yang dirujuk ke luar kabupaten/kota asalnya.

“Di Karimun ada anggarannya Rp700 juta. Kita di provinsi membantu biaya rujukan, contohnya jika ada pasien dari Karimun dirujuk ke Jakarta atau ke Batam. Istilahnya sharing,” jelas Bisri.

Selain itu, Bisri juga mengimbau kepada masyarakat yang mampu untuk memiliki BPJS Kesehatan. “Jadi jangan nunggu sakit dulu baru sibuk mengurus,” terang dia

Bisri melanjutkan, bantuan kesehatan dari pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu, atau yang benar-benar membutuhkan.

“Supaya bantuan pembayaran iuran kesehatan (dari pemerintah) itu tepat sasaran.Sehingga yang dibantu itu yang betul-betul membutuhkan,” tutup Bisri.

Exit mobile version