Kejari Bintan Limpahkan Kasus Mantan Kades Berakit ke PN Tanjungpinang

Kasi Pidsus Kejari Bintan
Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, saat melimpahkan berkas tersangka ke PN Tanjungpinang. (Foto: Dok Fajrian)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melimpahkan berkas tersangka M. Nazar Talibek (MNT) mantan kepala desa (kades) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong tahun 2012 ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis 14 Desember 2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, selaku jaksa penuntut umum turun langsung melimpahkan berkas perkara tersangka ke PN Tanjungpinang.

“Benar, sudah dilimpahkan. Ini hasil kerja keras Tim Pidana Khusus Kejari Bintan di penghujung tahun 2023,” ujar Fajrian.

Sebelumnya, Fajrian menjelaskan, kasus posisi singkatnya pada tahun 2012 di hadapan Notaris Crisanty Pintaria, M Nazar Talibek selaku Kades Berakit telah menjual aset tanah seluas ±12.469,477 m2 kepada Lim Yew Beng Peter (Warga Negara Asing) dengan nilai sebesar Rp. 1.527.452.500,- berdasarkan akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012.

“Tindakan tersangka sebagai kepala desa berakit menjual tanah desa berakit pada tahun 2012 tanpa dilengkapi surat keputusan kepala desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupati dan Gubernur telah bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa,” ujarnya.

Baca juga: Jual Aset Desa Berakit, Kejari Bintan Tahan Mantan Kades

Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Prov Kepri Nomor : PE.03.02/S-335/PW28/05/2023 tertanggal 7 November 2023 Menyatakan Nilai Kerugian negara adalah senilai harga penjualan tanah milik desa Berakit seluas 12.469,477 m2 yaitu Rp. 1.527.452.500,- (Total Loss);

Dalam kasus ini perbuatan tersangka M. Nazar Talibek disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News