Jual Aset Desa Berakit, Kejari Bintan Tahan Mantan Kades

Kejari Bintan
Kasipidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi saat membawa tersangka M. Nazar Talibek menuju Rutan Tanjungpinang. (Foto: Dok Kejari Bintan)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan dan menahan tersangka M. Nazar Talibek mantan kepala desa (kades) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset tanah milik Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, tahun 2012.

“Tadi malam setelah pemeriksaan dilakukan penetapan tersangka dan sekaligus penahanan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, Rabu (22/11).

Ia menyampaikan, penahanan dilakukan berdasarkan surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT- 03/L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 21 November 2023 Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini pada tanggal 21 November 2023 sampai dengan 10 Desember 2023 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

“Dalam rangka penyidikan guna membuat terang suatu perkara pidana penyidik melakukan penahanan ini dengan alasan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujarnya.

Lanjut, kata Fajrian, kasus posisi singkatnya pada tahun 2012 di hadapan Notaris Crisanty Pintaria, M Nazar Talibek selaku Kades Berakit telah menjual aset tanah seluas ±12.469,477 m2 kepada Lim Yew Beng Peter (Warga Negara Asing) dengan nilai sebesar Rp. 1.527.452.500,- berdasarkan akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012.

“Tindakan tersangka sebagai kepala desa berakit menjual tanah desa berakit pada tahun 2012 tanpa dilengkapi surat keputusan kepala desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupati dan Gubernur telah bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa,” ujarnya.

Baca juga: Kejari Bintan Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Desa Lancang Kuning

Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Prov Kepri Nomor : PE.03.02/S-335/PW28/05/2023 tertanggal 7 November 2023 Menyatakan Nilai Kerugian negara adalah senilai harga penjualan tanah milik desa Berakit seluas 12.469,477 m2 yaitu Rp. 1.527.452.500,- (Total Loss);

Dalam kasus ini perbuatan tersangka M. Nazar Talibek disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News