Kejari Bintan Periksa 20 Saksi Kasus TPPU PT Aiwood Smart Home Internasional

Kantor Kejari Bintan, di Bintan Buyu, Kabupaten Bintan. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) memeriksa 20 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Aiwood Smart Home Internasional.

Kasi Intelejen Kejari Bintan Samsul Sahubauwa, mengatakan, sebanyak 20 orang saksi sudah dimintai keterangan oleh jaksa sembari menunggu hasil audit BPKP.

“Untuk hasil audit BPKP belum keluar. Namun sudah ada 20 orang saksi dan satu ahli yang kita mintai keterangan,” kata Samsul Sahubauwa, Selasa 23 Juli 2024.

“Saat ini kita masih dalam penyelidikan, nanti untuk update terbaru kita sampaikan, dan juga jika nanti hasil auditnya sudah keluar kita sampaikan,” sambung Samsul.

Ia menambahkan, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah adanya kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT. Aiwood Smart Home Internasional.

“Belum bisa kita simpulkan, namun jika nanti hasil BPKP keluar pasti kita sampaikan,” ungkapnya.