Kejari Bintan Terima Pengembalian Uang Pengganti Rp67 Juta dari Terpidana Yunus

Kejari Bintan
Kajari Bintan I Wayan Eka didampingi Kasi Pidsus Fajrian Yustiardi menerima pengembalian uang pengganti. (Foto: Dok Fajrian)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima pengembalian uang pengganti dari terpidana Yunus bin Sahar sebesar Rp67.326.600 di kantor Kejari Bintan, Kamis 4 April 2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi menyampaikan, terpidana Yunus telah membayar uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 929 K/Pid.Sus/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrach) dan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-250/L.10.15/ Fu.1/03/2024Tanggal 22 Maret 2024.

“Tadi pagi sudah kami terima uang pengganti dari terpidana Yunus,” kata Fajrian.

Ia menuturkan, berdasarkan putusan tersebut total kerugain negara sebesar Rp650 juta dan uang pengganti sebesar Rp67.326.600  dan yang diterima sebesar Rp67.326.600 sehingga jumlah uang pengganti sedah terpenuhi dan akan disetorkan ke kas negara.

“Kerugian yang telah berhasil disita oleh penuntut umum Rp576.555.400. Untuk uang denda masing-masing terdakwa belum membayar sebesar Rp50  juta,” ujarnya.

Baca juga: Tok, 2 Terdakwa Korupsi di Bintan Divonis 18 Bulan Penjara

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Yunus dan Husaini divonis hakim masing-masing selama 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (27/06).

Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) UPK Lestari Bintan di Kecamatan Teluk Bintan. Keduanya melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Ricky Ferdinand didampingi Hakim Anggota Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa I Yunus dan terdakwa II Husaini masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar Ricky.
Ricky juga menghukum terdakwa Yunus untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp67 juta, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak ada harta benda mencukupi maka diganti dengan pidana penjara satu bulan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News