Tok, 2 Terdakwa Korupsi di Bintan Divonis 18 Bulan Penjara

Korupsi
Terdakwa Yunus dan Husaini divonis hakim masing-masing selama 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Terdakwa Yunus dan Husaini divonis hakim masing-masing selama 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (27/06).

Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) UPK Lestari Bintan di Kecamatan Teluk Bintan. Keduanya melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Ricky Ferdinand didampingi Hakim Anggota Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa I Yunus dan terdakwa II Husaini masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar Ricky.

Ricky juga menghukum terdakwa Yunus untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp67 juta, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak ada harta benda mencukupi maka diganti dengan pidana penjara satu bulan.

“Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan,” ujarnya.

Setelah mendengar putusan itu, kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya Rian Hidayat menyatakan sikap pikir-pikir.

Hal serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shaeku Phutunezar menyampaikan pikir-pikir karena putusannya lebih ringan dari tuntutannya.

Baca juga: Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Dugaan Korupsi Masing-Masing 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, Shaeku menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara.

Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut terdakwa Yunus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 650 juta dikurangkan dengan hasil penyitaan barang bukti dan pengembalian uang sebesar Rp 576.555.000 sehingga menjadi Rp 73.444.600. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News