IndexU-TV

Kejari Karimun Musnahkan BB Penanganan 47 Perkara Periode Semester I Tahun 2024

Pemusnahan barang bukti penanganan perkara sepanjang semester I tahun 2024 di halaman Kantor Kejari Karimun. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti (BB) penanganan perkara, Rabu 19 Juni 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penanganan puluhan perkara yang ditangani sepanjang semester I tahun 2024.

Total ada 47 perkara, yang terdiri dari 34 narkotika, empat tindak pidana terhadap orang atau harta benda, delapan tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan satu tindak pidana khusus.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi memaparkan barang bukti yang dimusnahkan berupa 185,0359 gram sabu, 231,5137 gram ganja, 1.602 ekstasi dan 2.990 karton rokok ilegal.

Untuk barang bukti narkotika, lanjut Priyambudi, direbus menggunakan air panas. Sedangkan untuk rokok dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Total nilai material barang bukti yang dimusnahkan kali ini, diperkirakan mencapai Rp2 miliar,” kata Priyambudi.

Priyambudi menyampaikan, pihaknya terpaksa melakukan pemusnahan secara bertahap, mengingat keterbatasan sarana dan prasarana, termasuk area lahan dan alat berat.

“Karena memang butuh persiapan khusus seperti tanah lapang dan alat berat maka harus bertahap. Karena abu dari pembakaran dikhawatirkan berbahaya untuk perumahan warga,” sambung Priyambudi.

Menurutnya, dengan adanya pemusnahan maka akan dapat mengoptimalkan kerjasama dalam penegakan hukum.

“Serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” ungkap dia.

Exit mobile version