Kejari Tanjungpinang Jebloskan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ke Rutan

Kejari Tanjungpinang
Kejari Tanjungpinang menjebloskan dua tersangka kasus dugaan korupsi ke Rutan Tanjungpinang. (Foto: Dok Kejari Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menjebloskan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.

Kedua tersangka, yakni pertama Erwan Yuni Suryanta diduga melakukan tindak pidana korupsi Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Tanjungpinang Kawasan Senggarang -Kampung Bugis Tahun Anggaran 2020.

Kemudian tersangka Dodi Sugiarto atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) UMRAH Tahun 2019–2020.

“Kedua tersangka ini dua kasus berbeda, cuma tahap dua atau pelimpahannya di hari yang sama,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, Rabu 15 Mei 2024.

Dedek menyampaikan, kedua tersangka ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR Bestari

Meski kasus berbeda, namun, keduanya diduga melanggar kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News