TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2020 ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa (08/08).
“Tadi telah dilimpahkan perkara dan barang bukti ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir.
Ia menuturkan, dalam kasus ini ada tiga terdakwa dilimpahkan, yakni Abdi Surya Rendra, Tri Wahyu Widadi dan Ari Rosandhi.
“Terhadap para tersangka didakwa telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada Belanja Hibah Peemerintah Provinsi Kepri menggunakan APBD Tahun Anggaran 2020 yang terjadi sekira tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 di wilayah Provinsi Kepri,” katanya.
Dalam perkara ini ketiga terdakwa diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Repblik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejati dan Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Anggalanton Boang Manalu membenarkan telah menerima pelimpahan perkara tersebut.
“Ada tadi baru dilimpah, (jadwal dan majelis) belum ditetapkan, kemungkinan besok baru ditetapkan,” kata Angga. (*)
Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News