Kejati dan Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri

Dispora Kepri
Pelimpahan tersangka kasus korupsi Dispora Kepri di Kejari Tanjungpinang. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dari tim penyidik Polda Kepri di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu (26/07).

Ketiga tersangka diserahkan tim penyidik Polda Kepri kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang dalam kasus dana hibah pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri.

Ketiga tersangka adalah Abdi Surya Rendra selaku Kepala Bidang Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Provinsi Kepri Tahun 2019-2021, tersangka Ari Rosandhi selaku Kasubdit Administrasi dan Penataan Usahaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Prov Kepri tahun 2017 -2021, serta tersangka Tri Wahyu Widadi selaku Kabid Anggaran di BPKAD Provinsi Kepri tahun 2019-2021.

“Benar kami telah menerima pelimpahan perkara dan barang bukti dalam perkara dana hibah jilid tiga,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir.

Ia menuturkan, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.

“Terhitung mulai hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Dalam perkara ini ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Barang bukti yang diserahkan penyidik yaitu uang ditipkan tersangka atas nama Abdi Surya Rendra sejumlah Rp100 juta,” ujarnya.

Baca juga: 5 Terdakwa Korupsi Dispora Kepri Divonis Bersalah, Ini Hukumannya

Sementara itu, Kuasa Hukum Ari Rosnandhi, Bali Dalo mengatakan, pihaknya mengikuti proses tahap dua atau pelimpahan kliennya di Kejari Tanjungpinang. Ia menuturkan, telah mengikuti prosesnya sejak dari penyidikan di Polda Kepri.

“Prosesnya sudah sampai di sini, benar salah itu urusan putusan pengadilan nanti,” ujarnya Bali Dalo. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News