TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti 191,2706 gram sabu dan 380 butir pil ekstasi dari 13 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasi Barang Bukti Kejari Tanjungpinang, RD Akmal mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini merupakan perkara yang sudah inkrah pada tahub 2023 dan 2024.
“Jadi semua perkara yang sudah ingkrah dengan berat sabu 191,2706 gram dan 380 butir pil ekstasi seberat 159,24 gram,” kata dia di Kejari Tanjungpinang, Kamis 22 Februari 2024.
Selain barang bukti perkara narkotika, kata Akmal, barang bukti lima perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan empat perkara kemananan dan ketertiban umum turut dimusnahkan.
“Beberapa barang bukti yang juga dibakar berupa tas, baju, alat hisap serta handphone,” ujarnya.
Baca juga: Kejati Kepri Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR Bestari Tanjungpinang
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu menambahkan, pemusnahan barang bukti akan rutin dilakukan.
“Dalam setahun kita akan lakukan rutin sebanyak delapan kali pemusnahan dan ini pertama pada tahun 2024,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News