TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menyatakan banding atas vonis terdakwa Rahmat Hidayat perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebelumnya oknum pegawai Jasa Raharja itu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang selama 5 bulan 15 hari kurungan penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya Desi Wulandari.
Di mana vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejari Tanjungpinang selama 10 bulan penjara.
“Iya (banding). Belum (memori bandinya belum diserahkan),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir, Rabu (02/08).
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Anggalanton Boang Manalu membenarkan bahwa jaksa penuntut umum telah menyatakan banding dalam perkara tersebut. “Iya, sudah menyatakan banding,” kata Angga.
Baca juga: Korban KDRT Laporkan Kasipidum dan JPU Kejari Tanjungpinang ke Aswas Kejati Kepri
Baca juga: Oknum Pegawai Jasa Raharja Divonis Ringan, Korban Kecewa
Terkait kabar jaksa banding tersebut diapresiasi keluarga saksi korban, Irsyadul Fauzi selaku paman Desi Wulandari. Ia mengucapkan terima kasih kepada jaksa sudah bersedia banding. Sebab, mereka sebelumnya tidak senang putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Menurutnya, banding tersebut salah satu upaya hukum agar ada kepastian buat keluarga korban.
“Kami berterima kasih kepada jaksa telah melakukan upaya banding untuk mewujudkan bagian dari rasa keadilan,” kata Irsyadul. (*)
Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News