Oknum Pegawai Jasa Raharja Divonis Ringan, Korban Kecewa

Terdakwa Rahmad Hardiansyah.
Terdakwa Rahmad Hardiansyah usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Terdakwa Rahmad Hardiansyah, oknum pegawai Jasa Raharja divonis majelis hakim selama lima bulan 15 hari dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Vonisnya dibacakan Hakim Ketua Boy Syailendra dalam sidang pada Rabu (26/07) kemarin.

“Sudah dibacakan vonisnya kemarin, terdakwa dijatuhi hukuman lima bulan 15 hari, atas putusan itu terdakwa terima,” kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Anggalanton Boang Manalu, Kamis (27/07).

Ia menuturkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

Adapun pertimbangan hakim bahwa terdakwa telah memberikan permohonan maaf kepada saksi korban, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

“Terdakwa ini tersulut emosi melihat chat istrinya. Dia mengakui semua, terdakwa emosi mengakibatkan saksi korban luka memar. Sebelumnya tidak pernah melakukan kekerasan kepada saksi korban,” ujarnya.

Terkait putusan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir menyampaikan, jaksa penuntut umum masih pikir-pikir. Sebab, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut selama 10 bulan penjara.

Sementara itu, Desi Wulandari, saksi korban mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim.

“Saya sebagai korban sangat kecewa dan merasakan ketidakadilan dengan keputusan hakim yang memutuskan jauh di bawah tuntutan jaksa,” kata Wulandari.

“Saya tidak paham atas dasar apa hakim bisa memutuskan sedemikian ringannya tanpa mempertimbangkan kondisi saya selaku korban, baik kondisi psikologis, fisik maupun mental saya dan anak-anak,” katanya lagi.

Baca juga: Korban KDRT Minta Keadilan, Oknum Pegawai Jasa Raharja Dituntut Hanya 10 Bulan

Lanjut, kata Wulandari, dalam hal ini berharap besar kepada pihak jaksa untuk segera mengajukan banding terhadap keputusan hakim tersebut.

“Harapan ke jaksa segera banding demi rasa keadilan yang telah saya alami selaku korban,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News