Kejati Kepri dan Pelindo Diharapkan Koordinasi di Bidang Hukum Berkelanjutan

Kejati Kepri
Kejati Kepri dan Pelindo saat FGD dan audiensi di kantor Kejati Kepri. (Foto: Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan PT. Pelindo (Persero) dapat saling koordinasi di bidang hukum untuk mensukseskan pemulihan ekonomi nasional.

Hal itu diketahui saat Satuan Kerja (Satker) Kejati Kepri dan Pelindo menggelar Forum Grup Discussion (FGD) dan Audiensi di ruang rapat KepalaKejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (08/03.

Kepala Kejati Kepri Gerry Yasid didampingi Asisten Intelijen Dr. Lambok Sidabutar, Asisten Tindak Pidana Khusus Sugeng Riyadi dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara E. R. Wiranto dan turut hadir Komisaris Utama Pelindo Sudung Situmorang Sekretaris Dewan Komisaris Rizqi Kurnianto, Komite Nominasi & Remunerasi Mahbub Junaidi, Komite GCG/PMR Tubagus Arief Fahmi, Staff Sekretariat Dekom Budi Utomo, serta Tim Hukum HO, Tim Regional 1 Medan dan Tim Regional 1 Cabang.

Gerry Yasid menyampaikan, beberapa hal yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Lembaga Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman dan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya berdasarkan peratutan perundang-undangan,” kata Gerry Yasid dalam keterangan tertulisnya diterima.

Selain melaksanakan kekuasaan di bidang penuntutan, kejaksaan sebagai penuntut umum berdasarkan pasal 1 angka 6 huruf b berdasarkan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana.

Kejaksaan juga memiliki kewenangan lain, diantaranya melakukan penindakan terhadap tindakpidana tertentu berdasarkan undang-undang dan juga memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara dalam hal selaku jaksa pengacara negara.

Baca juga: Kejati Kepri Usut Proyek Polder Tanjungpinang, Perhitungan Sementara Kerugian Rp2,9 Miliar

Hal itu tertuang dalam pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Kejaksaan RI yang menyatakan bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Lembaga Kejaksaan berdasarkan Kuasa Khusus dapat bertindak, baik di dalam di luar pengadilan (Litigasi dan Non Litigasi) dan atas nama negara maupun pemerintah, merujuk pasal 34 Undang-undang Kejaksaan RI disebutkan juga bahwa Kejaksaan RI dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden, Kementerian, Lembaga, Instansi, dan Pemerintah Daerah.

Dengan terselenggaranya acara sosialisasi dan audiensi antara Satker Kejati Kepri bersama Pelindo diharapkan dapat menjalin koordinasi di bidang hukum yang berkelanjutan untuk menciptakan program presiden terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional. (*)