Kejati Kepri Kerja Sama dengan RS Khusus Engku Haji Daud Penanganan Kasus Narkotika

Kejati Kepri Kerja Sama dengan RS Khusus Engku Haji Daud Penanganan Kasus Narkotika
Foto bersama Kepala Kejati Kepri Gerry Yasid dengan Direktur Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Engku Haji Daud Tanjung Uban dr. Kurniakin W.S Girsang usai menandatangani kerja sama (Foto: Penkum Kejati Kepri)

BINTAN – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit (RS) Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatangan perjanjian kerja sama antara Kepala Kejati Kepri Gerry Yasid dengan Direktur Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Engku Haji Daud Tanjung Uban dr. Kurniakin W.S Girsang. Penandatangan itu disaksikan Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kepri Moh. Bisri dan jajaran Dinas Kesehatan Kepri.

“Kerja samanya dalam rangka pelaksanaan pengobatan dan rehabilitasi medis bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis.

Nixon mengatakan, kegiatan penandatangan perjanjian kerja sama tersebut sebagai langkah menindaklanjuti Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilanrestoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa. Sekaligus dalam rangka pembentukan Bale Rehabilitasi Narkotika di RSKJKO Engku Haji Daud.

Baca juga: Kejati Kepri Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Sungai Tiram Bintan

“Sebagai langkah persiapan untuk penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis dan pemulihan pelaku,” pungkas Nixon. (*)