Kejati Kepri Selesaikan Kasus 3 Tersangka di Kejari Bintan Lewat Restorative Justice

Kejati Kepri
Kejati Kepri hentikan kasus tiga tersangka di Kejari Bintan. (Foto: Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menyelesaikan kasus tiga tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan lewat restorative justice atau keadilan restoratif, Senin 24 Juni 2024.

Dalam pengajuan keadilan restoratif ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejati Kepri Sufari didampingi Aspidum Bayu Pramesti, Kajari Bintan Andi Sasongko, Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara, Kasi Narkotika, Kasi TPUL Kejati Kepri dan Plh. Kasi Pidum beserta Jaksa Fungsional Kejari Bintan, telah melaksanakan expose terhadap perkara pidana dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Asep Nana Mulyana melalui sarana virtual mengajukan satu perkara pidana dengan tiga orang tersangka yang dimohonkan untuk diterapkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menyampaikan Kejari Bintan mengajukan satu perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) dengan tiga orang tersangka yaitu Fajar Agusti Bin M. Sadri Saputra dalam perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP. Tersangka Rangga Saputra Als Apek Bin Muhamad dalam perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Ttersangka Silvi Tiara Putri Binti Razali dalam perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah memenuhi syarat sebagai berikut,” kata Denny.

Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dengan segera Kepala Kejari Bintan untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga: Kejati Kepri Hentikan 2 Kasus Penadahan di Kejari Batam Lewat Keadilan Restoratif

Denny menambahkan bahwa Kejati Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” kata Denny. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News