Kejati Kepri Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR Bestari Tanjungpinang

Tersangka AF
Tersangka AF saat hendak ditahan penyidik Kejati Kepri. (Foto: Dok Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan tersangka AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023 dan  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu 21 Februari 2024.

Sebelum ditahan, tersangka AF selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang terlebih dahulu diperiksa penyidik Kejati Kepri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso,  menjelaskan penahanan tersangka merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Tindakan penyidik melakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan dalam penanganan kasus tersebut. Tersangka AF ditahan selama 20 hari ke depan Rutan Tanjungpinang,” ujar Denny.

Sebelum dilakukan penahanan, tim penyidik Kejati Kepri telah menetapkan AF selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan  Tersangka (Tipikor) Nomor : PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023 atas nama Tersangka AF dan Surat Penetapan Tersangka (TPPU) Nomor : Print PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023 atas nama Tersangka AF.

Denny menjelaskan kronologi kasusnya bahwa PD BPR Bestari merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemerintah Kota Tanjungpinang. Berbentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) . PD BPR Bestari mulai resmi beroperasi pada tanggal 24 Maret 2008, diresmikan oleh Walikota Tanjungpinang saat itu Hj. Surya Tatik A Manan, dengan payung hukum berupa Peraturan Daerah No. 10 tahun 2005 sebagai Anggaran Dasar PD BPR Bestari dan telah mengalami beberapa kali perubahan hingga terakhir diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tanjungpinang pada Perseroan Terbatas Bank Riau KEPRI, Perseroan Terbatas Riau Airlines, Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari dan Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama dan Surat Izin Usaha dari Bank Indonesia dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/13/KEP.GBI/DpG/2008.

Selanjutnya Tersangka AF  merupakan selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang telah melakukan penarikan tabungan nasabah BPR Bestari, pencairan Deposito Nasabah BPR Bestari dan Penarikan Uang Kas pada Rekening Giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh telah terjadi perbuatan melawan hukum terhadap transaksi-transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dilakukan oleh tersangka AF  selaku Pejabat Eksekutif Operasional Bank Bestari, terhadap tindakan tersangka melakukan penggelapan Kas Giro perusahaan pada Bank BRI, pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara total sebesar kurang lebih Rp. 6 miliar,” ujar Denny.

Baca juga: Kejati Kepri Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Korupsi BPR Bestari Tanjungpinang

Adapun proses penegakkan hukum pada saat ini, Tim Penyidik Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas  perkara tersebut dan diharapkan masyarakat tetap mengawasi perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepri.

Dalam kasus itu tersangka AF diduga melanggar  Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan untuk perkara TPPU Tersangka AF diduga melanggar Pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News