Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) langsung tancap gas mengusut dua kasus dugaan korupsi mafia tanah.
Pengusutan yang dilaksanakan Kejati Sumut menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait pemberantasan mafia tanah.
“Kepala Kejati Sumut merespons cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dua kasus yang terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/11).
Leonard menyampaikan, poertama penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
Baca Juga: Jaksa Agung Berikan Atensi Khusus Berantas Mafia Tanah dan Pelabuhan
Kedua, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 202. (*)