TANJUNGPINANG – Sejumlah informasi penting terjadi di Kepulauan Riau pada Kamis (23/06) kemarin, dimulai dari seorang gadi digagahi pria di Tanjungpinang hingga Kadin Batam desak pemda atur tarif kapal feri Batam-Singapura.
Bagi Anda belum sempat mengikuti, berikut ulasan singkat;
1. Gagahi Gadis 17 Tahun Dua Kali Dalam Semalam, Pria Ini Diringkus Polisi
Pria berinisial DL tak berkutik saat diringkus polisi di kediamannya Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. DL ditangkap polisi karena tega menggagahi gadis berusia 17 tahun, RA di kediamannya.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap membenarkan penangkapan pelaku. Ia menjelaskan, pelaku dilaporkan ayah angkat korban. Pelaku tega mencabuli korban pada Ahad, 19 Juni 2022 lalu.
2. Pengadilan Agama Batam Tangani 918 Kasus Cerai Hingga Akhir Mei 2022
Pengadilan Agama (PA) Kota Batam, Kepulauan Riau, mencatat telah menangani 918 perkara cerai yang diajukan oleh pasangan suami istri sampai dengan 31 Mei 2022.
Ketua Pengadilan Agama Batam, Syarkasyi mengatakan, kasus perceraian ini didominasi faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Kalau kasus yang paling banyak kita tangani itu masalah ekonomi seperti suami yang tidak memberi nafkah istri, ada juga KDRT,” kata Syarkasi di Batam, Kamis (23/6).