Gagahi Gadis 17 Tahun Dua Kali Dalam Semalam, Pria Ini Diringkus Polisi

Gagahi Gadis 17 Tahun Dua Kali Dalam Semalam, Pria Ini Diringkus Polisi
Pelaku saat diamankan di kantor polisi (Foto: istimewa)

TANJUNGPINANG – Pria berinisial DL tak berkutik saat diringkus polisi di kediamannya Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. DL ditangkap polisi karena tega menggagahi gadis berusia 17 tahun, RA di kediamannya.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap membenarkan penangkapan pelaku. Ia menjelaskan, pelaku dilaporkan ayah angkat korban. Pelaku tega mencabuli korban pada Ahad, 19 Juni 2022 lalu.

“Pelaku dua kali paksa korban dalam semalam,” kata AKP Awal Harahap di Tanjungpinang, Kamis (23/06).

Lanjut, kata AKP Awal Harahap, perbuatan pelaku bermula saat korban dititipkan ayah angkatnya tinggal di rumah pelaku. Pada malam harinya, pelaku datang ke kamar korban untuk melakukan perbuatannya. Korban pun memberitahu yang dialaminya kepada ayahnya angkatnya.

“Atas kejadian itu pelapor (ayah angkat korban) merasa tidak senang dan melaporkannya,” ujarnya.

Setelah menerima laporan korban, pelaku kemudian ditangkap di kediamannya pada Rabu (22/06) sore.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak dua kali,” ujarnya.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Bekuk Pencuri Perhiasan Senilai Rp80 Juta di Bali

Saat ini pelaku telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)