Kemarin, Mahasiswa Ditangkap Polisi hingga Bupati Bintan Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara

Mahasiswa di Tanjungpinang Ditangkap Polisi Gara-gara Pacar Telat Datang Bulan
Pelaku saat ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang (Foto: istimewa)

TANJUNGPINANG – Sejumlah informasi penting menghiasi berita seputar Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (21/4), mulai dari mahasiswa ditangkap gara-gara pacar telat datang bulan, polemik pembangunan SUTT di Batam hingga Bupati Bintan nonaktif divonis 4 tahun penjara.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca:

1. Mahasiswa di Tanjungpinang Ditangkap Polisi Gara-gara Pacar Telat Datang Bulan

Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap Td (22), seorang mahasiswa di Dompak, Kecamatan Bukit Bestari pada Rabu (20/04). Pelaku ditangkap karena pacarnya Ri (16) telat datang bulan.

Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap membenarkan penangkapan pelaku. Ia menuturkan, perbuatan pelaku terungkap setelah korban menceritakan kehamilan kepada orang tuanya. Dari pengakuan korban, dirinya dan pelaku sudah sering berhubungan layaknya suami istri.

Selengkapnya disini

2. Polemik Pembangunan SUTT, PLN Absen saat RDP di DPRD Batam

Sejumlah warga terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang dilakukan Bright PLN Batam di wilayah Kecamatan Batam Kota kembali melakukan protes. Pasalnya, warga yang berkali-kali mencari keadilan harus kandas setelah absennya pihak Bright PLN dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Batam pada Kamis (21/4).

Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT (Amdas) berbondong-bondong mendatangi Kantor DPRD Kota Batam. Mereka meminta perhatian dari legislatif terhadap kasus yang telah terjadi sejak 2013 silam.

Selengkapnya disini

3. Bupati Bintan Apri Sujadi Dihukum 5 Tahun Penjara dan Saleh Umar 4 Tahun

Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menjatuhkan hukum lima tahun penjara kepada terdakwa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi pada Kamis (21/04).

Sedangkan terdakwa M Saleh Umar divonis empat tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pada Pengaturan Barang Kena Cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan 2016-2018.

Selengkapnya disini