IndexU-TV

Kemenag Batam Belum Terapkan Buku Nikah Baru

Buku Nikah
Ilustrasi Buku Nikah (Foto: Dok/Kemenag RI)

BATAM – Penggunaan buku nikah dengan format terbaru yang diumumkan Kementerian Agama RI belum dapat diterapkan di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam masih menunggu instruksi resmi dari pusat mengenai distribusi pengadaan dan pelaksanaannya.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Batam, Muhammad Dirham, menyampaikan bahwa stok buku nikah di Batam masih menggunakan edisi lama. Hal ini disebabkan belum tersedianya tanda tangan Menteri Agama yang baru pada buku nikah edisi 2024.

“Buku nikah baru masih di Kanwil, tetapi belum bisa digunakan karena tanda tangan Menteri Agama yang baru belum ada. Jadi untuk sementara kami pakai stok lama,” jelas Dirham.

Ia menambahkan, perubahan ini tidak sekadar soal pergantian nama menteri, tetapi juga melibatkan pencetakan tanda tangan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

“Informasinya, nama menteri dan tanda tangannya belum ada, jadi kami tetap menggunakan yang lama sampai pemberitahuan resmi diterima,” tambahnya

Menurut Dirham, kemungkinan besar format baru buku nikah mulai diberlakukan di Batam pada Januari 2025. Namun, semua itu bergantung pada koordinasi lebih lanjut dengan Kanwil Kemenag Kepri.

Baca juga: Kemenag Batam Hadirkan Inovasi Cetak Kartu Nikah Mandiri

Berdasarkan keterangan dari Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, buku nikah baru yang diperkenalkan sejak Oktober 2024 memiliki sejumlah pembaruan, seperti sampul hijau seragam, tanda tangan digital, serta peningkatan keamanan pada nomor seri. Namun, di Batam, penerapannya masih menunggu keputusan lebih lanjut.

“Layanan pernikahan tetap berjalan seperti biasa dengan buku nikah lama sampai ada arahan resmi,” tutup Dirham. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version