TANJUNGPINANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi mengajak masyarakat menunggu hasil resmi pengumuman Pilkada Serentak 2024.
Dalam menentukan siapa yang terpilih dalam Pilkada, KPU menggunakan mekanisme rekap berjenjang
sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Rekap berjenjang akan dimulai di tingkat kecamatan merekap hasil TPS di kelurahan/desa. Kemudian hasil perekapan dari tingkat kecamatan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota, dan provinsi.
“Yang dipakai KPU adalah rekap berjenjang, karena itu yang dipakai secara resmi untuk kelanjutan proses tahapan selanjutnya,” kata Indra di Kota Tanjungpinang, Kamis 28 November 2024.
Jadwal rekapan perhitungan suara di tingkat kecamatan dimulai pada 28 November 2024 sampai 3 Desember, di tingkat kabupaten/ kota pada 29 November 2024 sampai 6 Desember 2024. Kemudian di tingkat provinsi dijadwalkan pada 30 November 2024 sampai 9 Desember 2024.
Ia menyebut terkai quick count survei poltracking Indonesia berhak mengeluarkan hasil pemungutan suara. Quick count survei poltracking Indonesia adalah lembaga survei yang terdaftar di Kepri berdasarkan dari sertifikat yang dikeluarkan.
“Artinya, bersangkutan berhak mengeluarkan hasil quick count,” ujarnya.
Baca juga: Kajati Kepri Pantau Langsung Sejumlah TPS di Tanjungpinang dan Bintan
Kendati demikian Indrawan berharap semua lapisan masyarakat, baik peserta Pilkada, stakeholder terkait mengikuti rekap berjenjang sebagai hasil yang resmi digunakan.
“Kalau kemudian masyarakat melihat hasil survei silakan. Tapi, kami menggunakan hasil rekap berjenjang,” sebutnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News