Kemenag Sebut Haram, Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Tetangga

Ilustrasi parkir mobil di jalan. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Persoalan parkir kendaraan turut menjadi topik tanya jawab fiqih di website resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Pada forum itu, Kemenag turut menjelaskan bagaimana hukum parkir mobil di jalan depan rumah sembarangan.

Pernyataan tersebut menjawab kegundahan sejumlah masyarakat, yang sangat terganggu dengan mobil yang terparkir di depan rumah hingga hampir menutup sebagian jalan atau bahu jalan.

Fenomena ini sering terlihat di jalan sempit di perumahan-perumahan, daerah perkantoran seperti di daerah perkotaan.

Seperti dilansir dari website resmi kemenag.go.id, penyebabnya adalah tidak ada ruang garasi, atau para pemilik rumah menggunakan jalan atau halaman rumah orang lain untuk parkir mobilnya.

Menurut Syekh Zakariya Al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab bahwa, jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.

Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, seyogianya mendapatkan izin dari yang punya lahan.

Syekh Zakariya membacakan surat Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359.

“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”.

PP tentang Jalan Parkir Depan Rumah

Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006,, tentang jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa menggangu pengguna jalan hukumnya dilarang.

Kemudian sudah ada larangan tegas terkait memarkir mobil di jalan umum. Pada Pasal 38 disebutkan, bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Berikut teksnya:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Dengan demikian sebagai kesimpulan hukum memarkir mobil di jalan depan rumah, dapat mengganggu pengguna jalan. Maka hukumnya adalah haram.

Sebaiknya pemilik mobil itu memperhatikan kenyaman publik. Serta ketika ingin parkir kendaraan, seyogianya di lahan sendiri.