Kemendag Minta Diperindag Awasi Peredaran Beras Oplosan di Tanjungpinang

Kemendag Minta Diperindag Awasi Peredaran Beras Oplosan di Tanjungpinang
Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri di Kementerian perdagangan RI, Darhmayugo Hermansyah. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) setempat segera menindak peredaran beras oplosan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri pada Kemendag RI, Darhmayugo Hermansyah meminta Diperindag Kepulauan Riau dan Tanjungpinang agar melakukan pengecekan terkait kabar peredaran beras oplosan tersebut.

“Saya belum dapat informasinya, baru hari ini saya tau,” ujar Darhmayugo usai mengecek stok minyak goreng di Tanjungpinang, Jumat (18/02).

Menurutnya, peredaran beras oplosan sering terjadi, terutama saat beras langka. “Biasanya oknum-oknum akan mencampur beras premium dengan medium,” katanya.

Ia menjelaskan, Disprindag provinsi maupun kota harus membantu kementerian dalam pengawasan terhadap harga bahan pokok, seperti beras hingga minyak goreng.

“Agar tidak ada bahan pokok medium yang dijual dengan harga premium. Bahkan, beras medium tidak dicampur dengan premium, untuk menjual dengan harga yang lebih mahal,” katanya.

Lanjut, kata dia, beras impor dari luar Indonesia tidak boleh didatangkan oleh ditributor beras, kecuali Bulog.

“Hanya Bulog yang bisa melakukan hal itu. Kalau diimpor, lalu diganti karung agar menjadi beras lokal, itu tidak boleh,” kata Darhma.

Baca juga: Polisi Amankan Pria Pemilik 4 Paket Sabu di Tanjungpinang

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras.

“Jadi masyarakat juga diminta ikut membantu melakukan pengawasan,” pungkasnya. (*)