Polisi Amankan Pria Pemilik 4 Paket Sabu di Tanjungpinang

Polisi Amankan Pria Pemilik 4 Paket Sabu di Tanjungpinang
Tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang saat mengambil sejumlah barang bukti bersama pelaku DW. (Foto: Istimewa)

Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, Kepualaun Riau mengamankan seorang pria berinisial DW atas kepemilikan empat paket narkotika jenis sabu.

Kepalas Satuan Reserse Narkob Polres Tanjungpinang, AKP Ronny mengatakan, kejadian bermula pada Selasa (15/02) lalu sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu anggotanya mendapatkan informasi bahwa ada seorang lelaki berinisial DW dicurigai memiliki narkotika jenis sabu.

“Pelaku diamankan di pinggir Jalan Perumahan Taman Seraya Qiara, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur saat mau masuk ke perumahan,” kata AKP Ronny di Tanjungpinang, Jumat (18/02).

Dari hasil penggeledahan itu, kata dia, menemukan satu botol minuman berisi satu paket diduga sabu terbungkus plastik transparan. Selain itu, pelaku juga mengeluarkan sehelai tisu yang berisi dua paket sabu dan juga diamankan satu unit handphone.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan satu paket sabu di Desa Sei Lekop Kijang, kemudian langsung dilakukan pencarian,” tambahnya.

Kemudian polisi melanjutkan penggeledahan ke lokasi yang diberitahu pelaku. Petugas menemukan plastik kresek hitam berisi kotak rokok berisikan satu paket sabu, satu bundle plastik bening dan satu timbangan digital, serta seperangkat alat hisab sabu (Bong) yang disembunyikan di bawah pohon pisang.

“Total barang bukti yang diamankan dengan berat bruto 4,25 gram,” katanya.

Baca juga: Polisi Olah TKP Kecelakaan Libatkan Mobil Dinas Wakil Wali Kota Tanjungpinang

Selanjutnya, DW telah mengakui semua barang tersebut merupakan barang miliknya. Kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (*)