JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan tengah merancang kuota jalur penerimaan murid baru mulai jenjang SD, SMP hingga SMA lewat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Adapun salah satu sistem yang bakal diterapkan yaitu, dengan memberlakukan sistem rayon untuk penerimaan siswa baru di tinggkat SMA.
SPMB memiliki empat jalur penerimaan siswa di tahun ajaran baru 2025/2026, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi dan terakhir jalur mutasi.
Menurut keterangan resmi Kemendikdasmen, berdasarkan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB, kuota penerimaan murid SMA dari jalur domisili menjadi minimal 30 persen dari yang semula 50 persen.
Kemudian, untuk jalur afirmasi menjadi 30 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen dan jalur prestasi menjadi minimal 30 persen.
“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Mendikdasmen, Abdul Mu’ti mengutip dari siaran pers, Kamis 30 Januari 2025.
Selanjutnya untuk jenjang SD, jalur domisili minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, serta jalur mutasi maksimal 5 persen. Kemudian pada jenjang SD tidak ada jalur prestasi.
Kemudian kuota penerimaan murid tingkat SMP, jalur domisili menjadi minimal 40 persen dari awalnya 50 persen.
Seterusnya jalur afirmasi menjadi 20 persen dari awalnya 15 persen dan jalur mutasi maksimal 5 persen. Sementara jalur prestasi menjadi minimal 25 persen.
Baca juga: Sistem PPDB Berubah Jadi SPMB, Ini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti
Menteri Mu’ti pun menerangkan, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif, yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Jalur ini prinsipnya mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
Kemudian jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik, seperti sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya dan prestasi non-akademik seperti seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya.
Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Pada siaran pers yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menyampaikan prinsip utama dalam penerimaan murid ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta nondiskriminatif.
“Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan,” ucap Ojat mengutip cnnindonesia.