Kemenkes Terbitkan Izin Operasional Puskesmas Numbing

dr Royhan Siregar
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bintan, dr Royhan Siregar. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah menerbitkan izin operasional Puskesmas Numbing, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Alhamdulillah, sekarang sudah keluar izin operasional Puskesmas Numbing,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bintan, dr Royhan Siregar, Kamis 7 Desember 2023.

Puskesmas Numbing sebelumnya bergabung dengan Puskesmas Kelong sampai dengan tahun 2017 lalu. Kemudian Puskesmas Numbing baru terdaftar dan memiliki izin operasional pelayanan kesehatan.

Setelah ada izin operasional, Dinkes Kabupaten Bintan akan mengajukan permohonan akreditas Puskesmas Numbing di tahun 2024.

dr Royhan menuturkan, saat ini ada dua Puskesmas sedang proses akreditasi, yaitu Puskesmas Teluk Sebong dan Puskesmas Tanjung Uban di tahun 2023. “Mudah-mudahan, dua Puskesmas itu mendapat akreditasi Utama atau Paripurna,” ucap dia.

Baca juga: Kades Numbing: Kami Harap Kapal Puskesmas Keliling Bisa Beroperasi Lagi

Kemudian untuk 12 Puskesmas lainnya kembali dilakukan akreditasi di tahun 2024 nanti. Untuk mendapat peningkatan akreditasi, maka puskesmas tersebut harus memenuhi persyaratan, baik itu dari sisi izin ope6, dokumen pelayanan, dokumen kelompok kerja, sarana prasarana, misalkan di ruang pelayanan, jumlah kursi, seperti kelompok prioritas hingga petunjuk serta keselamatan gedung.

“Semangat kerja sama dan kekompakan yang paling penting. Insyaallah, kita akan mendapatkan hasil yang lebih baik dari sebelumnya,” harap dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News