IndexU-TV

Kenalan Lewat TikTok, Anak 14 Tahun   Disetubuhi Pelaku Usai Dibelikan Baju dan Celana

Anak 14 Tahun Disetubuhi Pelaku
Pelaku DWK alias DM (30) saat diamankan di kantor polisi. (Foto: Ist)

BATAM – Seorang anak berusia 14 tahun di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) jadi korban pencabulan oleh pria berinisial DWK alias DM (30) usai berkenalan dari TikTok.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, DWK bahkan telah menyetubuhi korban di kamar kosnya pada Sabtu (17/06) malam kemarin.

“Setelah melakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Bengkong telah meringkus pelaku di kosannya,” ujar Iptu Rizqy, Sabtu (24/6).

Rizqy menjelaskan, penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai editor video itu bermula dari laporan orang tua korban.

Dia melanjutkan, korban sempat pergi dari rumah sejak Sabtu (17/06) malam. Kemudian ibu kandung korban, L (34) mendapat informasi bahwa anaknya pergi bersama DWK. Keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan hal ini ke polisi.

Setelah diamankan, diketahui pertemuan keduanya berawal saat kenalan lewat media sosial TikTok.

Kemudian keduanya sepakat untuk bertemu. Pelaku menjemput korban di gang dekat rumah lalu diajak ke Mall Botania 2.

“Korban sempat dibelikan dua helai baju kaus, sepatu dan dua celana pendek oleh si pelaku. Kemudian pelaku menyetubuhi korban layaknya suami-istri di kamar kos pelaku,” jelasnya.

Atas peristiwa ini, Kapolsek Bengkong mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan memperhatikan lagi setiap kegiatan anak-anak, terlebih di luar rumah.

“Perhatikan tingkah laku anak-anaknya karena peran orang tua lah sangat penting dalam menjaga maupun melakukan pengawasan lebih aktif dan intens. Kejahatan seperti ini tidak hanya terjadi diluar lingkup keluarga, tetapi juga bisa terjadi didalam lingkup internal keluarga,” pintanya.

Baca juga: Angin Puting Beliung Hantam Pulau Kasu Batam, Puluhan Rumah Rusak

Saat ini, pelaku telah berada di Mapolsek Bengkong guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas penangkapan ini, DWK dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version