Kenali 3 Asas Hukum Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior

Hukum
Ilsutrasi hukum. Palu hakim. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Asas lex specialis derogat legi generali hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki sederajat dan mengatur mengenai materi yang sama.

Contoh asas lex specialis derogat lex generalis adalah misalnya mengenai pidana pokok dan pidana tambahan bagi anak pelaku tindak pidana. Lex generalis dalam Pasal 10 KUHP disebutkan: Pidana terdiri atas: pidana pokok pidana mati; pidana penjara; pidana kurungan; pidana denda; pidana tutupan.

Pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu; perampasan barang-barang tertentu; pengumuman putusan hakim.

Sedangkan lex specialis dalam Pasal 71 ayat (1) dan (2) UU SPPA menyebutkan: Pidana pokok bagi Anak terdiri atas: pidana peringatan; pidana dengan syarat: pembinaan di luar lembaga; pelayanan masyarakat; atau pengawasan. pelatihan kerja; pembinaan dalam lembaga; dan penjara.

Pidana tambahan terdiri atas: perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau pemenuhan kewajiban adat.

Sehingga, dapat dipahami bahwa contoh asas lex specialis derogat lex generalis adalah ketentuan UU SPPA tentang pidana pokok dan pidana tambahan bagi anak pelaku tindak pidana adalah lex specialis dari ketentuan pidana pokok dan pidana tambahan dalam KUHP.

Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori
Sederhananya, asas ini berarti peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Asas ini bertujuan untuk mencegah ketidakpastian hukum yang mungkin timbul manakala terdapat dua peraturan yang sederajat berdasarkan hierarki.

Contoh asas lex posterior derogat legi priori adalah UU 11/2012 yang mencabut keberlakuan UU 3/1997. Sehingga, sejak berlakunya UU 11/2012, semua tindak pidana yang dilakukan anak akan dijerat dan diproses dengan menggunakan ketentuan UU 11/2012 dan bukan UU 3/1997. (*)

Sumber: hukumonline.com

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News