Kepala Bea Cukai Batam dan Kapolda Kepri Bantah Oknum Polisi “Bekingi” Kasus Penyelundupan Mikol

Bea cukai
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan mikol ilegal asal Singapura di Kantor Bea Cukai Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Kepala Bea Cukai Batam, Rizal, dan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri), Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, membantah adanya oknum polisi “membekingi” kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) yang diselundupkan dari Singapura ke Kota Batam.

Rizal membantah adanya oknum polisi yang membekingi kontainer berisi ribuan botol mikol tersebut.

“Apapun yang kami lakukan itu berdasarkan bukti dan alat bukti yang ada, tidak berdasarkan asumsi. Kasus itu terus kita gali dengan terus bekoordinasi dengan Polda Kepri. Saya yakin tidak ada keterlibatan anggota (polisi)  yang ikut dalam kegiatan itu,” ucap Rizal, Senin 4 Maret 2024.

Sementara itu, Irjen Yan Fitri menyebutkan, jika ada anggota Polda Kepri yang terlibat dalam kegiatan ilegal maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

“Masalah keterlibatan oknum sudah didalami oleh Bea Cukai, sudah ditanyakan hanya saling kenal saja, tidak ada kaitan bisnis,” ujar Yan.

“Kalau ada pasti kita tindak, tidak ada kami tutupi, kalau pelanggaran kita akan proses sesuai kode etik. Bila ada yang terlibat kita proses sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan minuman beralkohol (mikol) asal Singapura senilai Rp4,59 miliar yang dimasukkan ke dalam kontainer.

Dalam kasus itu, Bea Cukai Batam menetapkan dua orang tersangka TS pemalsu dokumen dan A pemilik barang.

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Evi Octavia mengatakan, penindakan tersebut berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.

“Penindakan ini merupakan hasil kerja sama dengan Polda Kepri terhadap kontainer bermuatan mikol ilegal asal Singapura di Kawasan Buana Central Park (BCP) Batam pada 25 Januari 2024 lalu sebanyak 30.864 botol berbagai merek, seperti Rio Cocktail, Qinghaihu, Johnnie Walker dan Macallan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi dari Kantor Pusat Bea Cukai tentang akan adanya pengiriman Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari Singapura ke Batam dengan menggunakan kontainer pada Januari 2024.

Kemudian, tim Bea Cukai  Batam melakukan pendalaman dan analisis terhadap informasi tersebut dan dicurigai ada satu muatan yaitu kontainer nomor LEGU4500028 / 40” yang diangkut dengan kapal kargo dari Singapura  tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada 23 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB.

“Berdasarkan pemberitahuan manifest kapal, jenis barang dalam kontainer tersebut adalah Rio Sparkling,” kata Evi.

Selanjutnya, tim BC Batam melakukan pengawasan terhadap kontainer yang diduga memuat MMEA tersebut sejak diturunkan dari kapal hingga proses pengeluaran barang.

“Pada tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami menerima dokumen PPFTZ-01 dan SPPB atas kontainer tersebut dengan pemberitahuan ‘Rio Sparkling’ yang diserahkan oleh agen suruhan saudara TS dan diyakini bahwa dokumen tersebut palsu,” bebernya.

Baca juga: Bea Cukai Batam Amankan 1 Kontainer Berisi 30 Ribu Botol Mikol Ilegal

Kemudian tim Bea Cukai Batam mengikuti kontainer tersebut sampai berhenti di depan gudang PT BOS  di Kawasan Industri Buana Central Park dan langsung dilakukan pemeriksaan atas isi muatan dengan disaksikan langsung oleh A selaku pemilik barang. Setelah diperiksa, petugas menemukan isi kontainer tersebut berisikan minuman soda merek Rio Sparkling dan MMEA lainnya.

“Dari hasil temuan itu, tim melakukan penindakan dan membawa kontainer tersebut ke tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang untuk dilakukan pengamanan dan pencacahan dengan hasil ditemukan 24.360 botol MMEA merek Rio Cocktail, 6.000 botol merek Qinghaihu, 384 botol merek Johnnie Walker dan 120 botol merek Macallan,” bebernya.

Atas kasus tersebut, dua orang berinisial A yang berperan sebagai pemilik barang dan TS selaku pemalsu dokumen dijerat dengan undang-undang kepabeanan dan cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Saudara A telah ditahan sejak tanggal 16 Februari dan saudara TS sejak tanggal 23 Februari. Saat ini kedua tersangka dititipkan penahanannya di Polresta Barelang,” ucapnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News