Natuna – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop) Kabupaten Natuna Agus Supardi menyampaikan Pasar Rakyat Ranai belum diserahterimakan kepada daerah. Saat ini wewenangnya masih di pemerintahan pusat.
“Pasar baru itu (Pasar Rakyat Ranai), belum diserahkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah, masih kewenangan pemerintah pusat,” kata Supardi di ruangannya, Senin (02/08).
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan hanya pada proses pembangunan. Setelah selesai pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengawasinya.
“Barang itu belum diserahterimakan bagaimana kita mau awasi, ” tambahnya.
Lanjut, kata dia, saat ini untuk pengawasan sendiri merupakan wewenang dari kontraktor, karena Pasar Rakyat Ranai masih dalam tahap pemeliharaan kontraktor.
“Dalam waktu bulan Januari-Juli, itu merupakan tanggung jawab rekanan, kalau ada yang rusak rekanan harus memperbaiki, ada yang cacat rekanan harus perbaiki.”
“Karena ada jaminan pemeliharaan dari rekanan tersebut, dititipkan di bank, jika ada kerusakan selama pemeliharaan uang tersebut kita ambil untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut, ” ucapnya.
Ia menyebutkan pemberitaan tentang Pasar Rakyat Ranai yang terbengkalai merupakan berita provokatif. “Itu provokatif, mana ada terbengkalai,” jelasnya.
Sebelumnya dilaporkan, Pasar Rakyat Ranai di Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau hingga sekarang masih terbengkalai. Padahal, pembangunannya menelan biaya hingga miliaran rupiah.
Pembangunan Pasar Rakyat Natuna merupakan bantuan dari Kementrian Perindustrian dan Perdagangan, yang dibangun pada tahun 2020 dengan anggaran Rp2,5 miliar.
Usai dibangun pada tahun 2020 lalu, hingga kini bangunan pasar rakyat tersebut tak kunjung digunakan sebagai tempat jual beli masyarakat. (*)
Pewarta : Muhamad Nurman
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab