Ketua Asparnas Kepri Sebut Pajak Hiburan 40 Persen Ganggu Sektor Pariwisata

Ketua Asparnas Kepri, Mulyadi Tan. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Asosiasi Pariwisata Nasional (Asparnas) Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, bahwa kebijakan kenaikan pajak hiburan akan mengganggu sektor pariwisata.

Hal itu disampaikan Ketua Asparnas Kepri, Mulyadi Tan, Selasa 16 Januari 2024, sehubungan dengan naiknya pajak hiburan sebesar 40 persen.

Mulyadi mengatakan, dengan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen pasti akan mengganggu sektor pariwisata.

“Kenaikan pajak hiburan pasti pariwisata akan terganggu. Saya kira dalam membuat kebijakan harus melihat sisi bisnis juga,” kata Mulyadi.

Menurutnya, kebijakan dibuat bertujuan baik. Namun pada akhirnya, tidak akan ada yang mampu membayar pajak sebesar itu.

“Yang membuat kebijakan itu tujuannya sih baik ya, mungkin untuk penerimaan. Tapi akhirnya tidak ada yang bayar karena ketinggian,”sambungnya.

“Akhirnya nol juga penerimaan dan perusahaan pada bangkrut. Pajak PB 1 ini kan di tanggung oleh konsumen tapi siapa konsumen yang mau bayar pajak setinggi itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika tarif pajak kecil dan semua pengusaha akan taat pajak, maka akan banyak menyerap tenaga kerja.

“Tapi kalau tarif tinggi, tidak ada yang datang, dan ujungnya usaha tutup dan pengangguran meningkat. Simpel saja kok logika pemikirannya,” tutupnya.

Baca juga: Baru Batam Terapkan Pajak Hiburan 40 Persen

Sementara itu diberitakan, Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau menyatakan, hanya Kota Batam yang baru menerapkan pajak hiburan 40 persen melalui peraturan daerah (Perda).

Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Guntur Sakti di Tanjungpinang, Senin 15 Januari 2024 menjelaskan, penerapan pajak hiburan tersebut berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.

Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap kabupaten/kota dapat menerapkan pajak hiburan dengan kisaran 40-75 persen.

Adapun jenis kegiatan usaha hiburan yang dikenakan pajak yakni diskotik, klub malam, spa dan bar.

Batam sebagai salah satu daerah tujuan wisatawan di Indonesia, yang menerapkan pajak minimal yakni 40 persen mulai Januari 2024 setelah Kabupaten Badung, Provinsi Bali dan DKI Jakarta.

“Kalau ada usaha paket salon dan spa, berarti salon hanya dikenakan pajak 10 persen, sama seperti pajak restoran dan hotel. Hanya konsumen yang menggunakan jasa spa yang dikenakan pajak 40 persen di Batam,” terangnya.

Sebelumnya, sempat viral protes dari pedangdut dan juga pemilik usaha karoke keluarga, Inul Daratista yang memprotes tingginya pajak hiburan.

Ia meminta kebijakan yang dibuat oleh Menparekraf harus dikaji ulang agar tidak ada pengangguran yang kembali terjadi usai pandemi Covid-19.