IndexU-TV

Ketua HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan Klarifikasi  Namanya Tercantum di Tim Sukses Paslon

HMI Tanjungpinang-Bintan
Formatur Ketua Umum HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan, Bagus Wahyuda (Foto: Dok/Bagus)

BATAM – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang-Bintan, Bagus Wahyuda, mengklarifikasi terkait polemik namanya tercantum dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) salah satu pasangan calon (paslon) yang diajukan ke Polda Kepri beberapa waktu lalu.

Menurut Bagus, hal tersebut terjadi tanpa sepengetahuannya dan memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. “Saya tidak pernah terlibat dalam tim sukses paslon mana pun. Terkait STTPK yang beredar, nama dan nomor HP saya tercantum di luar sepengetahuan saya,” ungkapnya, Ahad 17 November 2024.

Setelah dilakukan pembahasan dalam rapat harian pengurus cabang pada 22 Oktober 2024. Diketahui bahwa yang memasukkan nama Bagus dalam dokumen tersebut adalah saudaranya. Dalam rapat tersebut pihak yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf.

“Masalah ini sudah saya selesaikan secara damai dengan saudara saya. Ia mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas insiden tersebut,” jelas Bagus.

Sebagai tindak lanjutnya, kata Bagus, telah merevisi STTPK sehingga diterbitkan dokumen baru dengan nomor STTPK/983/X/YAN.2.2/2024/DITINTELKAM, sesuai keputusan rapat harian cabang.

Selain itu HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan juga memberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 kepada dirinya sebagai bentuk evaluasi internal.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Ini menjadi pembelajaran bagi kami untuk lebih berhati-hati ke depannya,” katanya.

Sebelumnya nama Ketua HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan, Bagus Wahyuda beserta nomor pribadinya tercantum di dalam STTPK Polda Kepualauan Riau (Kepri) bernomor STTPK/933/X/YAN.2.2./2024/DITINTELKAM tertanggal 16 Oktober 2024 dan sempat menjadi sorotan di masyarakat dan organisasi tersebut.

Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan, Fadli, menjelaskan langkah organisasi dalam menyikapi polemik tersebut.

Menurut Fadli, klarifikasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pengurus Komisariat FISIP Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) terkait STTPK tersebut. “Kami sudah menangani kasus ini sesuai mekanisme organisasi dan menindaklanjutinya melalui rapat harian cabang. Sebagai hasilnya, telah diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada Ketua Umum,” ungkap Fadli.

Ia menambahkan, Ketua Umum telah menyampaikan bahwa mamanya tercantum bukan kesengajaan.

“Nama Ketua Umum tak sengaja tercatut karena adanya tawaran yang sebenarnya telah ditolak. Namun, terjadi miskomunikasi sehingga nama beliau tetap masuk. STTPK yang baru kini sudah diterbitkan dengan nama yang benar,” jelasnya.

Baca juga: Musda HMI Badko Riau-Kepri Minim Persiapan, Tuai Kritik dari Para Kader

Fadli juga mangatakan pihaknya akan meminta tim sukses pasangan calon yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi atas insiden tersebut.

Sebagai langkah antisipasi, Fadli mengimbau siapa pun yang memiliki bukti keterlibatan Ketua Umum HMI Tanjungpinang-Bintan dalam kasus ini untuk segera menyampaikan ke pengurus cabang.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dengan tegas untuk menjaga nama baik organisasi,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version