BATAM – Polda Kepri membongkar sindikat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Dua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut ditangkap di Batam pada Sabtu 16 November 2024.
Pengungkapan itu dilakukan Ditpolairud Polda Kepri melalui Unit 1 SiIntelair Subditgakkum Ditpolairud.
Kanit 1 SiIntelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKP Bazaro Gea menjelaskan, penyelidikan bermula pada Rabu 13 November 2024, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai rencana pemberangkatan non-prosedural dua perempuan ke Malaysia.
“Informasi tersebut mengarahkan petugas ke penginapan Graceland Inn, Batam, tempat kedua perempuan berinisial EP dan AS ditemukan sekitar pukul 17.30 WIB,” ujarnya Ahad 17 November 2024.
Tak lama kemudian seorang pria berinisial MP alias M tiba di lokasi menggunakan mobil Toyota merah untuk mengambil paspor kedua calon PMI. Tim kepolisian segera memeriksa MP alias M dan menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan praktik penempatan PMI ilegal.
Pengembangan kasus ini mengarah pada keterlibatan seorang pria lain berinisial LAM alias A, yang diduga sebagai cukong atau pengurus utama. LAM alias A diketahui memerintahkan MP alias M untuk mengatur keberangkatan kedua perempuan tersebut.
Dengan adanya penangkapan itu ia menegaskan pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam penempatan pekerja migran demi melindungi mereka dari eksploitasi.
“Kami akan terus berupaya menindak tegas sindikat yang mencoba memanfaatkan celah untuk melakukan penempatan ilegal” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk paspor calon PMI, tiket pesawat, uang tunai, dua unit telepon genggam, serta mobil yang digunakan tersangka. Kedua tersangka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penempatan pekerja migran ilegal. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya eksploitasi dan perdagangan manusia,” ujarnya.
Baca juga: Obrak-abrik Kampung Aceh, Polda Kepri Sita Alat Isap Sabu dan Mesin Judi
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News