Ketua KPU Kepri: Penghentian Rekapitulasi Suara Tidak Berpengaruh di Kepri

Ketua KPU Kepri
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (KPU Kepri), Indrawan Susilo Prbaowoadi. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi mengungkapan penghentian sementara rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dilakukan oleh KPU RI tidak berpengaruh di Kepri.

Diketahui, KPU RI menghentikan sementara proses rekapitulasi tingkat kecamatan dalam rangka sinkronisasi akurasi data perolehan suara yang terbaca dalam Sistem Rekapitulasi (Sirekap) agar sesuai dengan Formulir Model C1 hasil di masing-masing wilayah di Indonesia, pada Senin 19 Februari lalu.

“Jadi yang dimaksud dihentikan itu adalah ketika data yang tidak sinkron, maka sembari direkap disinkronkan,” ujar Indrawan, Selasa 20 Februari 2024.

Baca juga: KPU Kepri Ingatkan Pemilih PSU Tidak Bawa Kamera di Bilik Suara

Menurut Indrawan, sejauh pemantauan KPU Kepri di wilayahnya tidak ada rekapitulasi yang dihentikan. Ia juga meluruskan kabar yang beredar terkait tindakan KPU RI menghentikan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Jadi KPU kemarin melakukan itu untuk menyamakan data yang direkap antara C1 hasil dan data di Sirekap. Hal ini dikarenakan banyak data yang di publish itu pembacaannya tidak tepat Rekapitulasi di Kepri masih berjalan,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News