JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Putusan pemecatan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito dalam sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu 03 Juli 2024.
Pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari, terkait aduan dari seorang perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Heddy mengatakan, Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan, Rabu 03 Juli 2024.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” sambung Heddy.
DKPP sendiri sudah menyatakan bahwa tidak ada hubungan seks antara Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag tersebut.
Selain itu, pihaknya jga mengatakan kegiatan Hasyim selama di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan. Adapun kegiatan di luar kepemiluan dilakukan bersama-sama petugas pemilu lain, seperti salat Jumat dan kegiatan rekreasi bersama.
“Berdasarkan fakta tersebut, tidak pernah terjadi peristiwa di mana teradu (Hasyim) dan pengadu (anggota PPLN Den Haag) pergi berdua terlebih hingga pemaksaan hubungan badan,” kata Anggota DKPP I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang di Jakarta, Rabu 03 Juli 2024.
DKPP pun menyimpulkan, dalil tentang pelecehan seksual oleh Hasyim tidak benar. Mereka menyebut tidak ada tindakan Hasyim yang berupaya membujuk rayu seorang Anggota PPLN Den Haag untuk berhubungan.
“Sama sekali tidak benar, mengada-ada, manipulatif, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya cenderung mengarah ke fitnah dan karenanya wajib ditolak,” ujar Dewa mengutip cnnIndonesia.
Sebelumnya, DKPP telah menerima aduan dari CAT tentang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Perempuan CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Perkara itu tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Hasyim dilaporkan lantaran melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024. Pendekatan dilakukan menggunakan relasi kuasa.
Kemudian CAT lalu mengundurkan diri sebagai PPLN, karena hal yang diduga dilakukan Hasyim itu.
Kemudian, dia memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.
DKPP sudah beberapa kali menggelar sidang kasus ini. Sejumlah pihak pun telah hadir dalam persidangan. Termasuk korban yang hadir, Kamis 23 Mei 2024 lalu.
Pada Rabu 22 Mei 2024, Hasyim juga telah membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang pertama dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila terkait Anggota PPLN.
Hasyim mengklaim, seluruh muatan dalam pokok aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Namun, Hasyim tidak membeberkan apa saja pokok aduan yang disampaikan pengadu dalam sidang ini. Hasyim menyebut seluruh materi dalam sidang yang tertutup ini bukan untuk konsumsi publik.