TANJUNGPINANG – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjungpinang Timur, Paulus Hasiholan Banjarnahor melarang wartawan ikut serta hadir di dalam ruangan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Tanjungpinang dan Kepulauan Riau (Kepri), Kamis 28 November 2024.
Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota berlangsung di ruang pelayanan Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Paulus menyebut, para wartawan yang ingin meliput harus menunjukkan surat tugas disertai kartu identitas sesuai PKPU. Hal itu disampaikannya saat membacakan tatib rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara untuk wilayah Kelurahan Melayu Kota Piring.
“Jadi, kawan-kawan media tidak ada bisa menunjukkan surat tugas dan kartu identitas, mohon untuk meninggalkan ruangan,” kata Paulus.
Terkait pelarangan itu anggota KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi menyebut, tidak perlu surat tugas dan kartu identitas wartawan saat meliput rapat prelno terbuka.
“Tunggu-tunggu, sebentar,” kata Andri. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News