KKP Ringkus 3 Nelayan Gunakan Bom Ikan saat Melaut

Tiga Nelayan
Petugas KKP saat mengamankan tiga nelayan. (Foto: Dok KKP)

MOROWALI – Tiga orang nelayan tidak berkutik saat diringkus petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), karena menggunakan bahan peledak atau bom saat menangkap ikan di perairan Pulau Kokoila, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Ketiga orang terduga pelaku yang di amankan antara lain R alias PB, S alias PA, serta U alias PR.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin menuturkan, keberhasilan operasi pengawasan ini merupakan hasil dari tindak lanjut tim Intelijen Kelautan dan Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung usai menerima laporan lokasi pergerakan terduga pelaku di Kendari yang akan membawa es batu serta logistik lainnya menuju ke lokasi pengeboman.

“Pada tanggal 15 November sekitar pukul 05.00 WITA, tim patroli melakukan pengejaran hingga akhirnya ketiga terduga pelaku berhasil diamankan,” kata Adin dikutip dari siaran pers KKP, Senin 27 November 2023.

Adin menuturkan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit perahu motor, satu unit mesin tempel merek Honda 20PK, satu unit mesin kompresor, dua gulung selang kompresor, botol bom ikan rakitan dan beberapa peralatan pendukung lainnya.

Berdasarkan pengakuan kepada petugas, terduga pelaku rupanya membawa tiga buah botol bom ikan dan sudah sering melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di sekitar Pulau Kokoila, Desa Padei Laut.

Padahal, menurut penjelasan Adin, melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dapat mengakibatkan kematian ikan non target beserta juvenil dan biota lainnya, termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan.

“Dampak langsung dari penggunaan bahan peledak yaitu dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan akibat daya ledak yang bersifat destruktif,” kata Adin.

Baca juga: KKP Sikat 16 Rumpon Ilegal di Perbatasan Perairan Indonesia-Filipina

Di samping itu, tidak sedikit ditemukan kasus destructive fishing yang turut membahayakan keselamatan jiwa pelempar bahan peledak. Lebih lanjut, Adin menyatakan bahwa saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pangkalan PSDKP Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News