KKP Sikat 16 Rumpon Ilegal di Perbatasan Perairan Indonesia-Filipina

Rumpon
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyikat 16 rumpon atau ponton di perairan perbatasan Indonesia-Filipina. Rumpon itu diduga dipasang ilegal untuk menangkap ikan. (Foto: Dok KKP)

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyikat 16 rumpon atau ponton di perairan perbatasan Indonesia-Filipina. Rumpon itu diduga dipasang ilegal untuk menangkap ikan.

Pengamanan alat bantu penangkapan ikan ilegal tersebut merupakan salah upaya KKP untuk memutus mata rantai illegal fishing, mengingat lokasi pemasangan rumpon rawan menjadi area beroperasinya kapal ikan ilegal.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin memaparkan, bahwa 16 rumpon tersebut diamankan pada operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 04 sepanjang bulan Oktober 2023.

Diduga kuat bahwa rumpon tersebut dipasang tanpa izin di perairan Indonesia oleh nelayan Filipina dan masuk sekitar dua mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

“Jajaran Direktorat Jenderal PSDKP melalui KP. Orca 04 berhasil menertibkan sebanyak 16 rumpon atau ponton yang diduga dipasang secara ilegal di wilayah perairan Indonesia lantaran tidak dilengkapi tanda pengenal dan radar reflektor,” kata Adin dalam siaran persnya, Sabtu (25/11).

Adin menjabarkan, bahwa sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, setiap rumpon menetap yang ditempatkan di WPPNRI atau laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor.

Tanda pengenal rumpon memuat informasi nama pemilik, nomor SIPR (Surat Izin Penempatan Rumpon) dan koordinat titik pusat (lintang dan bujur) dari lokasi penempatan rumpon. Sedangkan radar reflektor dipasang di permukaan agar dapat terdeteksi oleh radar.

“Pemasangan rumpon secara ilegal oleh nelayan negara tetangga di perairan perbatasan ini jelas dapat merugikan nelayan Indonesia, sebab membuat ikan-ikan berkumpul di area rumpon saja dan tidak masuk ke perairan Indonesia,” ujar Adin.

Adin menilai bahwa semakin banyak rumpon ilegal yang dipasang di perbatasan perairan Indonesia-Filipina, maka akan berpotensi mengalihkan pergerakan tuna ke dalam kawasan perairan nasional. Apabila hal tersebut dibiarkan, nelayan kecil dan tradisional menjadi korban yang merugi.

Baca juga: KKP Kembali Setop Proyek Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal

Untuk itu, pemutusan rumpon-rumpon ilegal ini gencar dilakukan supaya ikan-ikan tuna dapat kembali mendekat ke pesisir.

Untuk diketahui, rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang menggunakan jenis pemikat atau atraktor dari benda padat untuk memikat ikan agar berkumpul di satu titik tertentu. Rumpon dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News