Kliennya Dituntut 10 Tahun Penjara, Cholderia: Bandingkan dengan Kasus Korupsi Apri Sujadi

Kliennya Dituntut 10 Tahun Penjara, Cholderia: Bandingkan dengan Kasus Korupsi Apri Sujadi
Cholderia Sitinjak saat membacakan pledoi kliennya terdakwa Risalasih di PN Tipikor Tanjungpinang (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Cholderia Sitinjak, penasihat hukum terdakwa Risalasih tidak terima kliennya dituntut jaksa selama 10 tahun penjara.

Terkait tuntutan itu, Cholderia membandingkan kasus kliennya dengan perkara terdakwa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi.

Ia menyampaikan, sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut kliennya sebagaimana diatur dan diancam dakwaan primair dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atas perkara tindak pidana korupsi pengadaan tepung ikan ada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga.

Terdakwa Risalasih dituntut jaksa selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan enam bulan penjara. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti (UP) Rp175 juta dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

“Saya miris melihat tuntutan sebegitu tingginya, yang dituduhkan ke dia (kliennya) kerugian negara katakan umpama Rp150 juta, dituntut 10 tahun penjara, jika UP (uang pengganti) tidak dikembalikan ditambah lagi kurungan empat tahun,” kata Cholderia setelah membacakan pledoi atau pembelaan kliennya di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis (02/06).

“Kalau diambil garis perbandingan jaksa KPK, kasus atas tuntutan Bupati Bintan Apri Sujadi dengan kerugian ratusan miliar, langit dan bumi itu, dituntut empat tahun, diputus lima tahun, sementara ini (kliennya) kerugian ratusan juta,” ujarnya lagi.

Dalam sidang itu, ia memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan perbuatan terdakwa bukanlah kejahatan atau pelanggaran, menyatakan perkara ini adalah perdata, melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Kemudian jika majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada klien dengan seadil-adilnya.

“Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2020 di situ dijelaskan korupsi di bawah Rp200 juta tidak boleh dihukum tinggi,” ujarnya.

Baca juga: Terdakwa Korupsi BUMD Lingga Divonis 5,6 Tahun Penjara

Terkait pledoi penasihat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Ngestu meminta waktu untuk menyiapkan tanggapannya terkait pledoi tersebut.

Setelah mendengar pledoi dan tanggapan jaksa,  Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu didampingi Hakim Anggota Saiful Arif dan Albiferri menunda sidang hingga tanggal 14 Juni mendatang. (*)